Senin, 12 Desember 2016


Kids United est un groupe de musique français formé de cinq enfants et adolescents. Le groupe a été formé en 2015 pour une campagne UNICEF. Lors de la création du groupe, les membres du groupe étaient âgés de huit à quinze ans. Ils sont parrainés par Hélène Ségara et Corneille. Ils étaient au nombre de six avant le départ de Carla en 2016. Leur album Un Monde Meilleur, disque de reprises, a été certifié disque de diamant  avec  500 000  albums  vendus en août 2016.



Erza Muqoli (Née le 21 septembre 2005 à Sarreguemines)
Erza est née à Sarreguemines, dans le département de la Moselle. Erza a participé à l'émission La France a un incroyable talent (saison 9) en 2015, où elle chanta notamment Papaoutai (Stromaë) à sa première audition, Éblouie par la nuit (Zaz) en demi-finale et La vie en Rose (Edith Piaf) en finale. Elle finit alors à la troisième place. Elle avait 10 ans lors de la création du groupe Kids United.





Esteban Durand (Né le 27 juin 2000)
Esteban vient du département de la Seine-Saint-Denis et est d'origine espagnole. Esteban participe à la sixième saison de La France a un incroyable talent en 2011, à l'âge de 11 ans. En 2013, il participe aussi à Belgium's Got Talent, puis de nouveau en France lors de la première édition de The Voice Kids en 2014 à l'âge de 13 ans. Il avait 15 ans lors de la création du groupe Kids United.



Gabriel Gros (Né le 27 avril 2002)
Gabriel est d'origine anglaise et partage sa vie entre la France et l'Angleterre : il coache donc volontairement ses camarades des Kids United pour les musiques en anglais. Il a également des origines antillaises et sénégalaises. Il a 13 ans lors de la création du groupe Kids United.. Ensuite, il a eu le choix entre 2 castings, celui de The Voice Kids et celui de Kids United. Gabriel a choisi ce dernier car l'idée d'aider des enfants lui a plu.


Gloria Palermo De Blasi  (Née le 27 avril 2007 à Metz)
Gloria est originaire de Metz, dans le département de la Moselle. En 2014, à 6 ans, elle participe à la première édition de The Voice Kids. Intégrée dans l'équipe de Jenifer, elle va jusqu'aux « battles » en demi-finale en perdant face à Carla, ancienne membre des Kids United. Elle est la plus jeune du groupe Kids United, âgée de 8 ans lors de la création du groupe.


Nilusi Nissanka (Née le 12 février 2000)
Nilusi est originaire du Sri Lanka. Elle participe en janvier 2014 à L'École des fans, nouvelle génération avec  Tal. Elle remporte le jeu avec deux voix de la part du jury contre une pour Sheraz. Elle ouvre alors sa propre chaîne YouTube sur laquelle elle partage des vidéos de reprise. Nilusi a 15 ans lors de la création du groupe Kids United. Elle est la plus âgée du groupe.



Carla Georges (Née le 21 avril 2003  à Avignon)


Carla, originaire de la commune de Graveson, dans le département des Bouches-du-Rhône participe à la première édition de The Voice Kids à 10 ans avec la chanson Éblouie par la nuit de Zaz. Avec pour coach Jenifer, c'est elle qui remporte cette première édition. Le 3 mars 2016, Carla annonce qu'elle quitte le groupe pour ses projets solo. Cette annonce a été confirmée par les membres des Kids United pendant une FAQ sur Twitter. Elle ne figure pas sur le deuxième album, mais elle participe à plusieurs activités du groupe après son départ.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Sekarang, jaman makin canggih kawan, termasuk dunia informasi. Salah satunya internet. Kita bisa melakukan apapun di internet. Membaca berita, artikel, menonton video, mendownload film, mendengarkan lagu dll. Tapi, dalam melakukannya kita pun harus berdasarkan aturan undang-undang, yap! memang, pemerintah sudah menentukan kebijakan dalam menggunakan internet. Seperti ini kawan,

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik


RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional;
c. bahwa perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa kegiatan pemanfaatan teknologi informasi perlu terus dikembangkan tanpa mengesampingkan persatuan dan kesatuan nasional dan penegakan hukum secara adil, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dapat dihindari melalui penerapan keseragaman asas dan peraturan perundang-undangan;
e. bahwa pemanfaatan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka menghadapi globalisasi sehingga perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi informasi agar benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian nasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu memberikan dukungan terhadap pengembangan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik beserta infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dapat dilakukan secara aman dengan menekan akibat-akibat negatifnya serendah mungkin;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
2. Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
3. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik diantaranya meliputi teks, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya yang telah diolah sehingga mempunyai arti.
4. Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi elektronik.
5. Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan identitas dan statusnya sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital), biometrik, kriptografi simetrik.
6. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
7. Penandatangan adalah subyek hukum yang terasosiasikan dengan tanda tangan elektronik.
8. Lembaga sertifikasi keandalan (trustmark) adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan audit dan mengeluarkan sertifikat keandalan atas pelaku usaha dan produk berkaitan dengan kegiatan perdagangan elektronik.
9. Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
10. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
11. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.
12. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
13. Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
14. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.
15. Penerima adalah subyek hukum yang menerima suatu informasi elektronik dari pengirim.
16. Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan informasi elektronik
17. Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.
18. Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.
19. Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
20. Kode akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer, jaringan komputer, internet, atau media elektronik lainnya
21. Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan atau swasta.
22. Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik, dan netral teknologi.
Pasal 4
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
c. efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
d. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia;
BAB III
INFORMASI ELEKTRONIK
Pasal 5
(1) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah.
(2) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk :
a. pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;
b. pembuatan dan pelaksanaan surat-surat terjadinya perkawinan dan putusnya perkawinan;
c. surat-surat berharga yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
d. perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
e. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
f. dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan hukum lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, maka informasi elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat dijamin keutuhannya, dipertanggungjawabkan, diakses, dan ditampilkan, sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal 7
Setiap orang yang menyatakan suatu hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan atas keberadaan suatu informasi elektronik harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik terpercaya.
Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima dan telah memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.
(3) Dalam hal penerima telah menunjuk suatu sistem elektronik tertentu untuk menerima informasi elektronik, penerimaan terjadi pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman ataupun penerimaan informasi elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada diluar kendali pengirim.
b. waktu penerimaan adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada dibawah kendali penerima.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.
Pasal 10
(1) Pemerintah atau masyarakat dapat membentuk lembaga sertifikasi keandalan yang fungsinya memberikan sertifikasi terhadap pelaku usaha dan produk yang ditawarkannya secara elektronik.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan saja;
b. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan;
c. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya;
f. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 12
(1) Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya;
(2) Pengamanan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
a. sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak;
b. penandatangan harus waspada terhadap penggunaan tidak sah dari data pembuatan tanda tangan oleh orang lain;
c. penandatangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara-cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penandatangan dianggap mempercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik jika:
1. Penandatangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan telah dibobol; atau
2. Keadaan yang diketahui oleh penandatangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan;
d. dalam hal sebuah sertifikat digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik, memastikan kebenaran dan keutuhan dari semua informasi yang disediakan penandatangan yang terkait dengan sertifikat.
(3) Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
Pasal 13
(1) Setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik yang dibuat dalam bentuk tanda tangan digital.
(2) Penyelenggara sertifikasi elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan digital dengan pemilik tanda tangan digital yang bersangkutan.
(3) Penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan beroperasi di Indonesia.
Pasal 14
(1) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 wajib menyediakan informasi yang sepatutnya kepada para pengguna jasanya yang meliputi :
a. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penandatangan;
b. Hal-hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data pembuatan tanda tangan elektronik;
c. Hal-hal yang dapat menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 15
(1) Informasi dan transaksi elektronik diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik secara andal, aman, dan beroperasi sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan adanya pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga sistem elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem elektronik harus mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali informasi elektronik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik yang telah berlangsung;
b. dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk tersebut;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup publik maupun privat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik yang bersifat khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik.
(5) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19
Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati.
Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
(1) Pengirim maupun penerima dapat melakukan sendiri transaksi elektronik, atau melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui Agen Elektronik.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. apabila dilakukan sendiri, menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa;
c. apabila dilakukan melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku jika dapat dibuktikan terdapat pihak tertentu yang melakukan tindakan secara ilegal yang mengakibatkan Agen Elektronik dimaksud tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara agen elektronik tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI (PRIVASI)
Pasal 23
(1) Setiap orang berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
(3) Setiap orang yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.
(4) Pengelola nama domain dapat dibentuk baik oleh masyarakat maupun Pemerintah.
(5) Pengelola nama domain yang berada diluar wilayah Indonesia dan nama domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, desain situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 25
Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 26
Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.
Pasal 27
Setiap orang dilarang:
(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
(2) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
(3) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.
Pasal 28
Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi rusak.
Pasal 29
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara.
Pasal 30
Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak;
(2) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(3) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(4) mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
Pasal 31
Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
(2) Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan
Pasal 32
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, untuk disalah gunakan, dan atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya.
Pasal 33
Setiap orang dilarang:
(1) menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
(2) Menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
Pasal 34
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 35
Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.
Pasal 36
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
PERAN PEMERINTAH
Pasal 37
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(3A) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
Penjelasan : data elektronik strategis yang wajib dilindungi antara lain : data perbankan, data perpajakan, data pertanahan dan data kependudukan.
(3B) Instansi atau Institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3A) wajib membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya serta menghubungkannya ke Pusat Data tertentu untuk kepentingan pengamanan data tersebut.
(3C) Instansi atau institusi lain selain diatur pasal (3A) membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran pemerintah dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Presiden
PERAN MASYARAKAT
Pasal 38.
(1) Masyarakat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi melalui penggunaan dan penyelenggaraan informasi elektronik serta transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
.
BAB X
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 39
Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 40
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang teknologi informasi;
b. memanggil orang untuk didengar dan atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
d. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi;
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan penyidikan yang sedang dilaporkannya dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Pasal 41
Alat bukti pemeriksaan dalam undang-undang ini meliputi:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Hukum Acara Pidana;
b. alat bukti lain berupa Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 42
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah).
Pasal 43
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah).
Pasal 44
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
Pasal 45
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).
Pasal 46
Setiap orang yang melanggar Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Pasal 47
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan dan kelembagaan-kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini.

Yap! inilah isi dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Semoga bermanfaat kawan!

Senin, 13 Juni 2016

Foreigner Fwends part II !!!

Hola amigos! Balik lagi niii ama gue! Wkwk Gak ah, gak kabeungeutan ngemeng lo-gue aku mah!. Oh ya, awalnya aku download aplikasi ini niatnya buat ningkatin kemampuan bahasa Prancisku, tetapi Tuhan berkehendak lain, aku jadi nyari-nyari orang luar buat dibikin temen dan ketawa bareng, tapi kadang-kadang aku belajar Prancisku dari mereka kok.  Yeap, aku mau ngelanjutin curhatanku tentang temen-temen internetku yang lain. Anyway, langsung to the point aja lha ya.

Aku perkenalkan temanku yang selanjutnya, Maureen. Anak ini umur 18 taun. Tinggal dikota kecil (aku lupa apa nama kotanya) deket Paris. Bahasa inggris dia masih balelol begitupun dengan bahasa Prancisku. Jadi pas kita telponan tuh merod dua-duanya, haha, tapi seru kok, sumpah. Kita ngobrolin banyak hal, antara aku dengannya memiliki kesamaan. Kita tuh anak paling bungsu dari 3 bersaudara, suka sama tato dan tindik juga sama-sama ngerokok. Pas aku tanya berapa batang rokok yang ia bakar dalam sehari, jawabnya 25 batang. What The Face! Dia ngaku sangat kecanduan banget sama rokok, bahkan sampe motoin rokoknya, merknya Winston.

Rokok Winston



Maureen nanya kata-kata kasar apa aja yang aku tau dari bahasa Prancis. Ya kujawab, merde, putain, va te fair voutre, salope, coincé du cul dsb. Selama aku ngejawab tiap kata dia ngakak gak berenti, ya aku gak marah lha. Aku ngerti karena ketika orang asing mengatakan kata-kata kasar menggunakan bahasaku sendiri itu cukup lucu, and I’ve been there, bahkan aku mengajari beberapa dari teman-temanku ini kata-kata kasar dalam bahasa Indonesia, wkwk (jangan ditiru, bukan professional).

Lalu, Thelali. Cewek yang satu ini dateng dari Algeria tetapi sudah bertahun-tahun dia tinggal di Prancis. Orangnya baik, woles, kalem dan naif. Dia gak terlalu mencolok bahkan menarik perhatian, selalu setara dengan rata-rata kebanyakan orang . Dia hobi banget nonton film seri tentang vampire (ex: Vampire Diaries) dan bilang ke aku kalo dia juga kepingin banget jadi vampire. Tapi dia payah dalam hal bercanda, kan pernah lebih dari sekali kami berantem gara-gara candaan dia yang kurang bisa kupahami, jangankan aku, bahkan dia bilang orang-orang sulit mencerna candaanku.

Sebelumnya ada Miranda, sahabat Thel yang kutemui di hellotalk juga. Tapi sayangnya kami kurang begitu dekat dan dia selalu sibuk. Thel-lah yang dekat denganku, dia pernah ngaku kalo dia belum pernah sedeket ini sama orang yang dia temuin dari internet, and that’s me!. Aku ngasih tau buat download permainan “Dragon Hill” karena itu seru, dan pas udah di download, dia menyukainya juga. Well, gak ada yang dapat kubilang unik dari sosok Thelali, kupikir dia seorang yang suka bersembunyi dibalik garis aman tanpa ambil resiko, tapi anehnya dia gak bosenin.

Kemudian, yang terakhir Pauline. Dia orang Prancis juga tapi tinggal disebuah pulau yang sangat kecil tersudutkan dan dilupakan bernama Reunion. Yang aku salut darinya, grammar bahasa inggrisnya keren bingiiiit. Tapi hampir menjadi masalah umum untuk orang Prancis diasana, aksen dan cara baca kalimat. Wew, aku sering capek kalo kedenger dia cerita inggris dengan aksennya yang amburadul udahmah dia tuh cerewet aih, da segala dicaritakeun tea gening.

Pauline baik sekali, sensitive dan gak enakan sama orang. Tapi dia open minded dan a very welcome person. Mau gimanapun karakter kamu, apa yang kamu lakuin dan apapun kamu, dia bakal tetep nerima kamu. Pauline suka banget sama dunia Asia (tentu saja Korea dan Jepang) manga, cosplay dll. Satu momen aku pernah dibuat terkejut olehnya kalo dia suka sama lagu screamo. Wew, penampilan lugu kayak gitu suka sama lagu metal, meeeeen. Remember, don’t judge the book by its cover.But anyway, she’s fun like others.

Okkeh Meggoz! Ini artikel Foreigner Fwends yang kedua berakhir sampai disini dulu. Aku masih saling kontakan dengan ke-6 temanku ini dari September 2015 sampai sekarang. Aku harap bisa ketemu mereka secara langsung empat mata. Anyway, tunggu aja ya blogku selanjutnya. Terima kasih udah baca, baiiiii! 

Minggu, 12 Juni 2016

Foreigner Fwends !!

Hey fellas! Apa kabarmu?! Semoga baik lha yaaa. Haha. 


Well, biar aku kasih tau, ini tuh merupakan blog pertama aku,jadi maaf aja yak kalo misalkan belum enak banget buat dibaca. Aku gak terlalu tau apa yang harus aku post disini, tapi kata banyak orang kalo curhat ditempat yang kayak ginian tuh lebih curcol dan bisa blak-blakan alias gak canggung ato kudu banget pake bahasa formal yang pasti ngebosenin buat dibaca ato lainnya. Jadi aku udah decided buat curhat aja, eitsss! Bentar dulu! Jangan mikir yang kagak-kagak dah kalo udah denger kata ‘curhat’, aku kagak akan curhatin tentang mantan ato betapa rumitnya cinta yang bisa ngebuat kita nge-fly dan lupa idup wkwk, alay jiaelah. Aku bakal nyeritain curhatanku tentang temen-temen internetku!

Well, temenku ngasih tau kalo ada satu aplikasi di ponsel, namanya ‘hellotalk’. Aplikasi initu buat kita-kita yang mau belajar bahasa langsung sama native speakernya ato si-pemilik bahasa tersebut. Mau bahasa korea kamu bisa langsung diajarin sama orang koreanya, sama halnya kalo belajar bahasa inggris, bahasa arab, jepang, prancis dan lainnya.
So yea! Aku kan seorang mahasiswi jurusan bahasa prancis jadi otomatis aku belajar bahasa ini dan nemuin para native perancis di aplikasi itu. Banyak lha ya, ada dari Maroko, Algeria, Tunisia dan pastinya Prancis itu sendiri.



Yang pertama yang paling berkesan itu ada yang namanya Kenza, dia orang Maroko. Bahasa Prancis itu bahasa ibu keduanya setelah bahasa arab. Orangnya baik, pinter, lucu, frontal dan blak-blakan banget. Apalagi kalo ngomen, euhhh udah deh lah, jangan ngarep basa-basi, dia suka langsung to the point. Mau itu nyakitin orang ato kagak yang penting dia jujur, gitu.

Awalnya aku gak begitu nerima sama cara ngomong dia yang ‘biadap’ wkwk dan aku selalu marah juga kesal setelah dia berkata-kata seperti itu. Dia sering gak ngerti kenapa aku suka tiba-tiba marah dan diam kalo telponan. Aku orangnya agak pundungan, jujur aja. Lalu aku jelasin semuanya ke dia tentang ini, tapi dia nerima masukanku dan enggak ngebuat dia jadi berubah ato gimana. Karena sering dan dia juga selalu mengantarnya dengan cara lucu, aku gak begitu marah tapi lama kelamaan udah gak aku masukin kehati, bahkan udah kagak peduli sama kata-kata pedasnya, malah kami jadi sering saling mengejek dan saling ngehina tapi ujung-ujungnya kami tetap akan tertawa. Well, aku jadi belajar sesuatu darinya, aku menjadi orang yang lebih open minded, mudah menerima komentar-komentar orang, menemukan perbedaan-perbedaan antara kami dan yang paling penting aku gak pundungan lagi. Yeayyyyyy!

Yang kedua, Juliette. Cewek muda ateis turunan Itali yang tinggal di Prancis. Yang sangat aku suka darinya adalah dia masih sangat muda tetapi bijak sekali, tuturan kata-kata yang ia ungkapkan sangat lembut, benar-benar mengerti masalah hidup tapi selalu menginspirasi . Jujur saja, aku belum pernah menemui orang berumur 15 tahun yang memiliki cara berpikir sangat dewasa, seperti orang tua yang sudah memiliki begitu banyak pengalaman hidup. Aku mengetahui ini karena kita melakukan ‘deep convos’ lewat telpon dan bukan hanya sekedar basa-basi belaka. Kami saling curhat dan saling bertukar pikiran.

Aku sempat berpikir kenapa dia memiliki sudut pandang seperti ini pada hidup. Kupikir karena dia seorang ateis yang lebih menerima kenyataan. Melihat apa yang dia lihat, merasakan apa yang dia rasakan dan menyentuh apa yang dia raba. Jadi cara dia menghadapi masalah hidup lebih berpikir rasional dan melibatkan banyak logika.
Dia bercerita banyak hal yang baru kudengar. Bagaimana dia sering menagis kalo kepikiran  sahabatnya karena tiba-tiba sahabatnya tidak berbicara dengannya lagi, orang-orang memanfaatkan kebaikannya, dan masih banyak lagi. Dia pernah berkata dalam bahasa inggris yang hampir membuatku menagis karena sangat menyentuh, namun biar kuterjemahkan saja :

“aku senang menemukanmu di aplikasi ini (hellotalk), kau seperti teman untukku, bahkan sudah kuanggap teman. Tapi sayang sekali kita berjauhan, kenapa kita tidak tetanggaan? Kenapa kamu bukan keluarga yang tinggal disamping rumahku? Aku pengen kita bertemu suatu waktu dan aku bakal meluk kamu! Aku pasti senang sekali. Kau janji padaku kita akan bertemu?“

Aku bilang padanya kalau apa yang baru saja dia bicarakan membuatku ingin menangis karena sangat menyentuh hatiku. Juliette memohon untuk jangan menangis karena ia pasti akan menangis juga, haha. Well yea, i promised her anyway. I will meet her, one day.
Selanjutnya, ada yang dari Arab Saudi, Amal. Gak nyambung sih ya antara aku sama dia. Maksudnya, native dia bahasa arab doang dan aku disitu belajar bahasa perancis. Well, dia belajar bahasa inggris dan aku mengisi native bahasaku inggris, jadi nyambung juga, wkwk. Amal innocent pisan! Gak suka sama kata-kata kasar dan megang teguh sama agamanya. Tapi dia baik, cerewet, lucu karena keluguannya dan polosssssssss. Aku salut sama dia karena dia berani bilang kata tidak untuk hal yang tidak disukai, berani berbicara apapun yang mengganjal didalam hatinya, atau frontalnya dia enggak fake!

Banyak hal yang ia ceritakan tentang negaranya. Pasti semua orang tau kota Mekah dan Madinah yang tidak pernah sepi dikunjungi oleh umat muslim seluruh dunia. Tetapi Amal nya sendiri belum pernah melakukan umra kesana, apalagi hajj, wkwk. Juga aturan yang sangat ketat karena negara ini berpegang kuat dengan aturan islam. Kagak boleh berfoto, gak ada musik, cewek cowok dipisah juga cewek disana gak diizinin mengendarai mobil, kalo ngelanggar bakal dimasukin penjara.

Amal ngaku dia gak pernah telponan sama cowok seumur hidupnya, hal ini membuatku cukup terkejut. Terbelesat dipikiranku kalo nikah gimana coba???. Terus dia jelasin kalo nikah dia gakan nemuin cowoknya langsung tapi orang tuanya dan orang tua si calon suami  yang bakal saling ketemu, tukeran foto anaknya dan kalo Amal setuju, nikah deh. Waaaaaaw super sekali!

Aku dan Amal sering sekali telponan, bahkan pernah sampe 13 jam nonstop! Wuahaha! Jangan tanya hal apa yang dibicarakan, kami membahasa segalanya! Kami berdua enggak kepikiran bakal deket kayak sekarang, we’re friends, yeay. Oh, ya! Satu hal yang harus kalian tau, dia bakal dateng ke Indonesia buat liburan dan kami bakal bertemu langsung! OMG! Gak sabar! Semoga jadi lha ya, aamiin.

Nah, ketiga orang ini merupakan teman internetku, sebenarnya masih banyak yang lain yang seru-seru, gokil dan sebagainya. Tapi buat awal-awal ini dulu aja deh ya, haha. Tapi jangan selalu ngarepin hal manis kalo kayak gini. Debat, konflik, perbedaan pendapat, jalan pikir yang hampir berbeda 180 derajat dan salah persepsi udah jadi masalah biasa buat aku kalo sama mereka. Kami saling marah, tapi aku selalu membicarakannya, akhir-akhirnya hal diantara kami baik lagi, kok.


Selalu ada yang bilang “aku tunggu kamu disini, aku akan mengajakmu keliling negaraku” setiap aku mengobrol dengan orang-orang disitu. Kami selalu bertukar pikiran dan pendapat tentang negara kami masing-masing. Budaya, kebiasaan bahkan sampai makanan yang berbeda membuat kami jadi saling tahu. Kami pun sering bercanda dan saling tertawa. Ya kukira pada awalnya candaanku dengan mereka berbeda eh ternyata sama saja kok. Yang menurutku lucu bagi mereka kenapa tidak? Hahaha